Hukum Menulis Nama-nama Ruhaniah dan Nama-nama Allah yang Husna Untuk Memelihara Badan
Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim menulis nama-nama ruhani (jin dan malaikat), nama-nama Allah yang husna, atau selainnya berupa jimat (Hirz dan 'Azimah) yang dikenal di kalangan ulama kebatinan, dengan maksud menjaga badan dari kejahatan jin, setan dan sihir?
Jawaban:
Apakah boleh bagi seorang muslim menulis nama-nama ruhani (jin dan malaikat), nama-nama Allah yang husna, atau selainnya berupa jimat (Hirz dan 'Azimah) yang dikenal di kalangan ulama kebatinan, dengan maksud menjaga badan dari kejahatan jin, setan dan sihir?
Jawaban:
Meminta bantuan kepada jin dan malaikat untuk menolak mudharat, mendatangkan manfaat atau untuk berlindung dari kejahatan jin adalah syirik besar yang mengeluarkan dari agama Islam -kita berlindung kepada Allah-, baik itu dengan cara memanggil mereka, menulis nama-nama mereka dan menggantungkannya sebagai tamimah, mencucinya dan meminum bekas cucian itu, atau sejenisnya, jika ia berkeyakinan bahwa tamimah atau bekas cucian itu bisa mendatangkan manfaat baginya atau menolak mudharat darinya selain Allah.
Adapun menulis nama-nama Allah dan menggantungkannya sebagai tamimah, maka sebagai salaf membolehkannya dan sebagian lainnya memakruhkannya. Karena berdasarkan keumuman larangan mengenai tamimah, dan karena menggantungkannya membuka jalan untuk menggantungkan selainnya berupa tamimah yang mengandung kesyirikan. Alasan lainnya, karena menggantungkannya akan membawanya ke tempat yang najis dan kotor serta meremehkannya. Inilah pendapat yang benar. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Adapun menulis nama-nama Allah dan menggantungkannya sebagai tamimah, maka sebagai salaf membolehkannya dan sebagian lainnya memakruhkannya. Karena berdasarkan keumuman larangan mengenai tamimah, dan karena menggantungkannya membuka jalan untuk menggantungkan selainnya berupa tamimah yang mengandung kesyirikan. Alasan lainnya, karena menggantungkannya akan membawanya ke tempat yang najis dan kotor serta meremehkannya. Inilah pendapat yang benar. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, dedisi 28, hal. 57, al-Lajnah ad-Da'imah.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, dedisi 28, hal. 57, al-Lajnah ad-Da'imah.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Kategori: Sihir
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar