Jumat, 27 Februari 2015

TATA TERTIB GURU MENGAJAR

‎1.‎ Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan ‎2.‎ Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik ‎3.‎ Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan ‎mengadakan ulangan secara teratur ‎4.‎ Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar ‎5.‎ Diwajibkan mengikuti Upacara Bendera (setiap hari Senin / Hari Nasional) bagi semua ‎Guru,Pegawai dan Karyawan ‎6.‎ Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah ‎7.‎ Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat ‎8.‎ Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan ‎memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa ‎9.‎ Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas ‎10.‎ Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar ‎11.‎ Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan ‎kegiatan di luar sekolah ‎12.‎ Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 10K dan membantu menegakkan ‎tata tertib siswa ‎13.‎ Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai ‎14.‎ Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat,ganti pelajaran atau ‎pulang sebelum waktunya ‎15.‎ Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah ‎16.‎ Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam ‎kelas ‎17.‎ Memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan ‎hindari hukuman fisik secara berlebihan ‎18.‎ Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka ‎19.‎ Guru agar menggunakan waktu tatap muka (manimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan ‎akhlak terhadap siswa.‎ ‎20.‎ Menjaga kerahasiaan jabatan ‎21.‎ Bagi guru yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi sesuai dengan peratuaran ‎perundan-undangan yang berlaku. ‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar