Sabtu, 05 Oktober 2013

Bolehkah Menjual Pakaian Kepada Orang Kafir?

Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang muslim menjual celana panjang dan pakaian dalam kepada wanita-wanita bukan muslim (kafir)? Jawaban: Dibolehkan bagi seorang muslim untuk menjual pakaian kepada orang-orang bukan muslim (kafir) baik laki-laki atau perempuan, jika pakaian tersebut (sempurna) menutupi tubuh (bagian yang diwajibkan untuk ditutupi menurut syariat islam) dan tidak mempunyai salib. Kemudian khusus buat laki-laki pakaian tersebut juga tidak terbuat dari bahan sutra. Pada dasarnya, hal-hal yang berhubungan dengan berjualan (baik dengan orang muslim dan bukan muslim) semuanya adalah halal sampai ada dalil yang melarang hal-hal tersebut. Dan Allah-lah tempat bergantung segala sesuatu. Semoga salawat dan salam terlimpahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar